Thursday, December 6, 2018
Syarat Untuk Istri yang Ingin Buat NPWP
Wajib Pajak wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri apabila memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya
Berdasarkan persyaratan pada nomor 2 di atas istri Saudara tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena Saudara selaku suami belum memiliki NPWP.
Saudara wajib memiliki NPWP apabila penghasilan neto Saudara melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi,
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin,
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sepanjang Saudara belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP maka Saudara tidak berkewajiban memiliki NPWP.
Jika Saudara masih tetap ingin memiliki NPWP, maka Saudara dapat membaca Cara Membuat Npwp Online mendaftarkan diri ke KPP di mana Saudara bertempat tinggal dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan melampirkan fotokopi KTP, dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Istri Saudara tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri melainkan dapat menggunakan NPWP Saudara selaku suami. Istri Saudara dapat mencetak NPWP Saudara dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan https://www.termudah.com/2018/12/membuat-npwp-bagi-yang-belum-bekerja.html identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya
4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Artikel Terkait Syarat Untuk Istri yang Ingin Buat NPWP :
Axis Hadirkan Paket Ngabuburit dengan Kuota BesarUntuk menjawab kebutuhan para pelanggan setianya terutama selama Ramadan, Axis kembali menghadirkan produk terbarunya. Ada bebera ...
Registrasi Kartu SimCara Registrasi Sim Card - #CaraCekOnline | Cara registrasi sim card ini sebenarnya mudah sekali ya, kalian hanya perlu mengikuti ...
cara transfer pulsa indosat yang belum berumur 180 hariTransfer pulsa Indosat IM3, Mentari bisa menjadi solusi ketika ada teman atau kerabat yang kehabisan pulsa, walaupun memang ada s ...
cara beli tiket bioskop online di kediriVideo adalah salah satu tontonan yang akhir-akhir ini ini berlebih sekali di dalam gandrungi rakyat. Mulai yang film dalam negeri ...
Info Selengkapnya #001Cara Aktivasi Mandiri Mobile - Termudah.com | Bagaimana cara aktivasi mandiri mobile banking dengan mudah? Simak ulasan metode me ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment